Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
UU Ormas
Suara Anggota DPR Masih Terpecah dalam Menyikapi RUU Ormas
Wednesday 26 Jun 2013 14:59:27

A. Muhajir Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rancangan Undang-Undang Ormas (RUU Ormas), hari ini, Rabu (26/6) kembali diadakan rapat DPR sebagaimana amanah Paripurna DPR RI kemarin di Gedung DPR RI Senayan Jakarta.

Menyikapi masih adanya Ormas yang keberatan dan belum menerima RUU Ormas, A. Muhajir Sodruddin Anggota DPR RI dari Komisi VI mengatakan, sebagian besar penolakan ini dari Ormas besar. Kami yakin Anggota DPR tidak akan mengesahkan UU yang tidak diterima oleh masyarakat.

"Apa lagi ini menyangkut Ormas yang mempunyai basis massa besar, dan telah memberi sumbangan begitu besar bagi perjalanan sejarah Bangsa. Contoh Muhammadiyah, PBNU, dan PGI," ujar Muhajir.

Kita ingin serius mendengar keberatan Ormas dalam RUU ini. Sebenarnya RUU Ormas ini mengatur, seluruh LSM, Yayasan atau Perkumpulan serta yang tidak berbadan hukum seperti ada dalam SKP.

Ditanya mengenai adanya usulan dari Wakil Ketua DPR, Pramono Anung bila Ormas merasa keberatan silakan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)?

A. Muhajir menjawab, Itulah yang di sebut Arogansi DPR, dalam membuat UU. Apa lagi inikan merupakan inisiatif DPR, Inisiatif DPR itu harus elok dan elegan, harusnya dapat di yakini seluruh fraksi dan sepakat terlebih dahulu.

"Bila karena satu dan dua ormas yang nakal lalu DPR dan Pemerintah mau pukul rata semua Ormas dibuat aturan khusus, ini tidak bisa. Sama saja DPR membangunkan macan tidur dengan mensyahkan UU Ormas," jelas Muhajir.

"Apa kiamat, bila tidak disahkan dalam Minggu depan, RUU Ormas, jadi memang RUU ormas ini masih banyak menimbulkan masalah dan harus di Delete," ujar Muhajir.

Di contohkannya adanya peraturan tentang larangan Ormas menggunakan lambang-lambang dan simbol Negara. Menurut Muhajir masalah Ini sudah diatur dalam UU 24.

"Kenapa di UU yang lain di atur 5 tahun ancaman hukuman penjara, namun di UU Ormas dinyatakan cuma ormasnya saja terancam," tegasnya.

"Jadi siapa yang harus bertanggung jawab bila mereka melakukan pelanggaran hukum, belum lagi tumpang tindih aturan. Apa benar Negara ini memiliki cukup uang untuk membina ribuan Ormas, dana pemberdayaan disana ada anggaran APBN dan APBD. Sementara untuk subsidi BBM saja pemerintah masih kekurangan," pungkas Muhajir.(bhc/put)


 
Berita Terkait UU Ormas
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]